SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dilakukan oleh seluruh sivitas akademika Calvin Institute of Technology dalam setiap kegiatannya secara berkesinambungan untuk memastikan dihasilkan luaran Tri Dharma yang berkualitas.

Sistem penjaminan mutu internal di CIT dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan nomor 62 tahun 2016 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Siklus SPMI CIT terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar.

 

Penetapan Standar

Standar-standar CIT terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dan Standar Tambahan. Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan nomor 44 tahun 2015 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Tambahan disusun berlandaskan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi CIT. Penetapan standar disahkan dengan diterbitkan Surat Keterangan Rektor No. 01/SK/KepRek/II/2019 pada tanggal 18 Februari 2019 mengenai dokumen mutu CIT.

Daftar semua standar yang dimiliki CIT dapat dilihat melalui halaman ini.

 

Pelaksanaan Standar

Standar-standar yang telah ditetapkan kemudian dituangkan dalam bentuk prosedur kerja baku dan dilaksanakan oleh setiap sivitas akademika CIT sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Pelaksanaan standar didokumentasikan dalam formulir maupun laporan.

 

Evaluasi Standar

Evaluasi standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan secara berkala terhadap semua unit kerja di CIT oleh Auditor yang telah tersertifikasi. Temuan AMI, baik berupa kesesuaian maupun ketidaksesuaian, dipaparkan kepada Teraudit oleh Auditor di akhir audit. Teraudit meresponi ketidaksesuaian yang ditemukan saat AMI dengan menganalisa akar masalah dan menetapkan rencana tindakan koreksi, kemudian mendokumentasikannya dalam formulir Rencana Tindakan Koreksi (RTK).

 

Pengendalian Standar

Pengendalian standar dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang memiliki agenda sebagai berikut:

  • Hasil/temuan Audit
  • Umpan balik pemangku kepentingan
  • Kinerja proses dan kesesuaian luaran Tri Dharma
  • Status tindakan pencegahan dan perbaikan
  • Tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya
  • Perubahan yang dapat mempengaruhi Sistem Manajemen Mutu
  • Rekomendasi untuk peningkatan

 

Peningkatan Standar

Standar-standar yang telah terpenuhi ditinjau dan ditingkatkan. Input peningkatan standar dapat berasal dari hasil evaluasi, hasil rapat tinjauan manajemen,  masukan dari stakeholder yang terkait, maupun melalui kegiatan studi banding (benchmarking) ke perguruan tinggi lain. Studi banding dapat dilakukan dengan cara kunjungan fisik, kunjungan virtual, dan studi pustaka. Standar yang telah ditinjau dan ditingkatkan kemudian disosialisasikan kepada stakeholder yang terkait.