Akreditasi

Akreditasi merupakan bagian penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berfungsi untuk memastikan kelayakan dan mutu penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi merupakan kegiatan penilaian berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, akreditasi mencakup dua bentuk utama, yaitu Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). APT menilai kelayakan dan mutu institusi secara menyeluruh, sedangkan APS berfokus pada mutu dan kelayakan penyelenggaraan program studi sesuai karakteristik dan bidang keilmuannya. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu eksternal dan menjadi bentuk akuntabilitas perguruan tinggi kepada masyarakat.

Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAN-PT memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi, sedangkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melaksanakan Akreditasi Program Studi sesuai dengan cakupan bidang keilmuannya. Untuk program studi yang belum tercakup dalam LAM yang telah beroperasi, akreditasi program studi dilaksanakan oleh BAN-PT sesuai ketentuan yang berlaku.

Akreditasi dilaksanakan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada standar nasional serta menilai berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan penekanan pada luaran, proses, dan masukan. Dengan demikian, akreditasi tidak hanya menjadi proses administratif untuk memperoleh status tertentu, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan keberlanjutan mutu, efektivitas tata kelola, kualitas pembelajaran, serta pencapaian kinerja perguruan tinggi dan program studi.

Bagi Calvin Institute of Technology (CIT), akreditasi merupakan bagian integral dari komitmen institusi dalam membangun budaya mutu dan memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi memenuhi standar yang ditetapkan secara nasional maupun standar pengembangan mutu institusi. Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), CIT secara berkelanjutan melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar sebagai landasan dalam mempersiapkan dan mempertahankan mutu pada tingkat institusi maupun program studi.

Dengan demikian, akreditasi bagi CIT tidak dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi sebagai proses evaluasi dan peningkatan mutu yang berkelanjutan. Hasil akreditasi menjadi salah satu bentuk pengakuan eksternal terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan CIT sekaligus menjadi dasar bagi institusi dan program studi untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan daya saing, serta memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan relevan bagi mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan pemangku kepentingan.